Asosiasi Ahli Forensik Indonesia (AAFI) Cabang Pohuwato meluncurkan program khusus yang berfokus pada pengarsipan data forensik Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Program ini dirancang untuk mengatasi tantangan hukum dalam kasus KDRT, di mana korban sering kali menarik laporannya atau bukti medis (Visum et Repertum) menjadi usang seiring berjalannya waktu. Inisiatif ini bertujuan menciptakan basis data yang terstruktur dan terpusat untuk mencatat semua temuan medis dan psikologis korban, memastikan bahwa bukti ilmiah dapat diakses dan digunakan kembali jika korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum di kemudian hari.

Program pengarsipan ini melibatkan kolaborasi erat dengan Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dan pusat kesehatan setempat. Anggota AAFI Pohuwato melatih tenaga medis dan konselor untuk melakukan dokumentasi pro justitia yang detail, mencakup foto forensik luka, deskripsi luka secara klinis, dan catatan psikologis yang dapat menjadi bukti trauma. Data ini kemudian diarsipkan secara digital dan aman, dengan sistem enkripsi dan kontrol akses yang ketat untuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Pengarsipan yang akurat ini sangat penting karena VeR dan bukti fisik adalah kunci utama dalam pembuktian kasus KDRT.

Salah satu fungsi krusial dari program ini adalah mengidentifikasi pola kekerasan yang berulang (battered woman syndrome). Data forensik yang diarsipkan dari insiden sebelumnya dapat memperkuat bukti dalam kasus terbaru, menunjukkan adanya riwayat kekerasan yang sistematis, dan membantu penyidik serta hakim dalam memahami konteks kasus secara keseluruhan. Dengan adanya rekam jejak forensik yang terstruktur, kasus KDRT tidak lagi hanya bergantung pada kesaksian lisan korban yang rentan ditarik karena tekanan, tetapi didukung oleh bukti medis-ilmiah yang bersifat objektif dan permanen.

Melalui program pengarsipan data forensik ini, AAFI Pohuwato berkomitmen untuk memberikan dukungan ilmiah yang berkelanjutan bagi korban KDRT, menegaskan bahwa ilmu forensik adalah alat perlindungan sosial dan penegakan hak asasi manusia. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat dasar hukum bagi penanganan KDRT di Pohuwato, tetapi juga meningkatkan efektivitas sistem peradilan dalam memberikan keadilan, memastikan bahwa bukti kekerasan yang pernah dialami korban akan selalu tersimpan dan siap digunakan untuk menuntut pelaku.